![]() |
Barang bukti yang diamankan polisi |
SERGAI-Personel Polsek Pantai Cermin meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penangkapan di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00.
Pelaku yang diamankan berinisial I als M (55), seorang buruh warga Dusun III, Desa Kota Pari.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang seberat 1,35 gram, satu paket kecil seberat 0,65 gram, delapan plastik klip transparan kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil, serta uang tunai Rp95.000.
Kapolsek Pantai Cermin melalui Kanit Reskrim, Ipda Zainul Khan mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy. Dalam operasi ini, seorang anggoa polisi berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil berinteraksi dengan tersangka.
Saat transaksi berlangsung, tersangka mengambil sabu dari samping rumah warga untuk diberikan kepada petugas yang menyamar.
Begitu transaksi terjadi, tim opsnal Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Zainul Khan langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran.
Polisi juga menyisir area sekitar TKP yang disaksikan oleh kepala dusun setempat. Dari hasil penyisiran, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna merah berisi sabu ukuran sedang, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong yang berada sekitar empat meter dari tempat duduk tersangka.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Jumat (14/3/2025) membenarkan penangkapan ini. "Tersangka I diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika dan telah meresahkan masyarakat sekitar," ujarnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai untuk penanganan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ML.hrp)